Normalisasi Waduk Pluit

  • Sabtu, 9 Mei 2015 12:25 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Semoga tidak hanya wacana saja. Sebab dalam UU no. 16 tahun 1992 mengatakan yang dimaksud dengan ikan adalah Semua biota yang daur hidupnya sebagian atau seluruhnya berada di dalam air baik dalam keadaan hidup atau mati. Jadi kalau kita mau memilah-milahkan kewenangan karantina dan Lab Uji Mutu. Saran saya kita harus rubah dulu UU No. 16 tahun 1992. Sebaiknya Lab Uji Mutu bergabung saja dengan BPOM. Terimakasih.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait