Petugas memusnahkan selang karet LPG di Halaman Kemendag Jakarta, Jumat (22/5/15). Kemendag memusnahkan 1630 selang karet LPG impor yang tidak berstandar SNI karena dapat membahayakan konsumen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pemusnahan Selang LPG
Seorang pegawai Kemendag mengamati selang karet LPG yang akan dimusnahkan di Halaman Kemendag Jakarta, Jumat (22/5/15). Kemendag memusnahkan 1630 selang karet LPG impor yang tidak berstandar SNI karena dapat membahayakan konsumen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pemusnahan Selang LPG
Seorang pegawai Kemendag mengamati selang karet LPG yang akan dimusnahkan di Halaman Kemendag Jakarta, Jumat (22/5/15). Kemendag memusnahkan 1630 selang karet LPG impor yang tidak berstandar SNI karena dapat membahayakan konsumen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pemusnahan Selang LPG
Petugas memusnahkan selang karet LPG di Halaman Kemendag Jakarta, Jumat (22/5/15). Kemendag memusnahkan 1630 selang karet LPG impor yang tidak berstandar SNI karena dapat membahayakan konsumen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)