KPK tegaskan pengalihan penahanan terkait strategi penanganan perkara
- 27 Maret 2026
Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa (kanan) bersama Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu (25/11). Diskusi itu membahas penanganan perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengadilan negeri. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah (kiri) bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa (tengah) dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh PSHK di Jakarta, Rabu (25/11). Diskusi itu membahas penanganan perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengadilan negeri. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.