Pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia untuk menjalani karantina mulai 23 Maret 2022. Agar bebas karantina, pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.