Program Jaminan Persalinan cegah kematian ibu dan anak

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 terkait program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi masyarakat kurang mampu pada 12 Juli 2022. Kebijakan ini bertujuan mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.