Strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 101 tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pada 15 Juli 2022. PP ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030.