Penerapan SSm pengangkut untuk perbaikan ekosistem logistik

Pemerintah mulai menerapkan Single Submission (SSm) Pengangkut secara mandatori di 14 pelabuhan di Indonesia mulai 1 September 2022. Penerapan ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki ekosistem logistik nasional.