Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.