Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.