ANTARA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan meningkatkan kepatuhan pegusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS mulai 1 Januari 2020. Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari Dirjen Bea Cukai dengan arus uang yang ada di Bank Indonesia. Dengan integrasi ini, maka SiMoDIS mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif. (Sugiharto Purnama/Nursera Nopitasari/Perwiranta)