ANTARA - Seluruh awak kapal beserta penumpang yang akan melakukan perjalanan pelayaran diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat sebelum berlayar. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari menegaskan, bagi yang tidak mematuhi prosedur tersebut maka akan langsung diturunkan dari kapal dan tidak boleh melakukan perjalanan. (Saharudin/ Rayyan/ Ardi Irawan)