ANTARA - Ditetapkannya Kota Cilegon dalam daftar zona merah penyebaran COVID-19, pada Selasa (22/9), menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dana Sujaksani, terjadi akibat masih rendahnya disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, yang menyebabkan tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Cilegon. Dampak dari lemahnya pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, juga mulai mengancam perekonomian masyarakat, yang biasa hidup memanfaatkan tumbuhnya geliat ekonomi dari tingginya aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian. (Susmiatun Hayati/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)