ANTARA - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi sebagaimana tahun lalu seiring menekan dampak penularan COVID-19. Keputusan tersebut merujuk hasil rapat di tingkat kementerian yang dikonfirmasi Presiden Joko Widodo. Pelarangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan unsur masyarakat lainnya. (Nabila Anisya Charisty/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)