ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik usulan Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) untuk membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang perlindungan tenaga kerja migran. Keberadaan Perda dan sinergitas Pemerintah Daerah dengan BP2MI diyakini akan dapat memberantas sindikat yang hingga saat ini masih sering memberangkatkan tenaga migran secara ilegal atau non prosedural. (Saharudin/Sandi Arizona/Rinto A Navis)