ANTARA - Polda Banten mengungkap adanya keterlibatan dua orang mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya, menurut Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif, Senin (12/6), ada di antara tujuh tersangka yang ditetapkan lewat tiga laporan dengan jumlah korban mencapai 11 orang. (Susmiatun Hayati/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)