ANTARA -  Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Senin (19/4) menceritakan bahwa penjualan obat keras kerap dilakukan oleh penjual yang berkedok sebagai pedagang kelontongan. Untuk itu, jajaran kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan, termasuk mengingatkan apotek untuk menjual obat-obat keras daftar G hanya dengan resep dokter.  (Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)