ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara memperketat pemeriksaan surat keterangan perjalanan antarkota bagi penumpang satu hari jelang lebaran pada Rabu (12/5). Calon penumpang kereta api diwajibkan memenuhi surat keterangan sehat COVID-19 dan surat keterangan kerja instansi atau lurah. (Donny Aditra/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)