ANTARA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai Rabu, 9 Maret 2022, memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi darat, laut dan udara tanpa menggunakan pemeriksaan antigen dan PCR. Hal tersebut diungkapkan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pangkalpinang, Bangun Cahyo Utomo, di Pangkalpinang, Selasa (8/3). (Meriyanti/Rayyan/Risbeyhi)