ANTARA - Mulai 6 Juli mendatang, Warga Negara Asing atau WNA yang akan memasuki Indonesia wajib memiliki dan menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19. Selain itu, para WNA tersebut juga wajib menunjukkan hasil PCR negatif.  Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari luar negeri dan belum divaksin, diwajibkan untuk menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan vaksinasi. (A Rauf Andar Adipati/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)