ANTARA - PT Kereta Api Indonesia kembali melayani penumpang berusia di bawah 12 tahun per tanggal 22 Oktober, setelah kasus COVID-19 di Jawa Barat terus menurun. Namun layanan angkutan kereta api bagi penumpang anak-anak ini mesti memenuhi syarat ketat, di antaranya menyertakan hasil negatif COVID-19 swab antigen, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan bukti Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar masyarakat semua kalangan bisa menggunakan layanan kereta api dengan nyaman dan aman. (Dian Hardiana/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)