ANTARA -Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong secara daring (4/11) menyebut bahwa pihaknya sebagai lembaga publik berkewajiban membuka informasi yang bermanfaat, namun tidak menyangkut dengan informasi yang dilindungi termasuk data pribadi. Oleh karenanya, pihaknya berharap pada bulan ini dapat dibuka persidangan di DPR untuk pembahasan RUU perlindungan data pribadi. Sehingga tahun depan Indonesia sudah memiliki Undang Undang PDP.(Putri Hanifa/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)