ANTARA - Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi memastikan bahwa satu dari dua pesantren milik HW - pelaku pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Kota Bandung tidak memiliki izin. Sementara izin operasional satu pesantren lainnya telah dibekukan hingga kasus tersebut selesai dipersidangkan. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)