ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan peredaran gelap obat ilegal. Direktur Tindak Pidana Bareksrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar pada Kamis (16/12) menyatakan pihaknya telah menahan 5 tersangka pencucian uang dan menyita semua aset dari kasus tersebut sebanyak Rp30,5 miliar. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)