ANTARA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon, Lapas kelas II A Serang, dan Rumah Tahanan Kelas II B Serang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahgunaan narkoba. Program tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dan pemerintah setempat mengingat di Banten belum memiliki tempat rehabilitasi narkoba khusus napi. (Susmiatun Hayati/Rayyan/Nusantara Mulkan)