ANTARA - Pengaturan kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap resmi diberlakukan di Kota Bandung mulai hari ini, Jumat (11/7). Aturan tersebut diberlakukan di lima gerbang tol utama masuk Kota Bandung, yakni gebang tol Pasteur, Moh Toha, Buah Batu, Kopo, serta Pasir Koja. Selain aturan ganjil genap kendaraan, Pemkot Bandung bersama kepolisian juga menutup tiga jalan di pusat kota yang merupakan simpul keramaian warga saat hari libur atau akhir pekan.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Sizuka)