ANTARA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (14/2), menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP, sehingga pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)