ANTARA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, melalui tim khusus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana kehutanan serta peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di sepanjang tahun 2021. Sementara itu, untuk tahun 2022 titik fokus penindakan akan menyasar pada tipologi kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.(Indra Budi Santoso/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)