ANTARA -  Kejaksaan Tinggi  Jawa Barat resmi menghentikan perkara kasus tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Nurhayati. Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Rinto A Navis)