ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih menunggu vonis mati dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan. Kejati Jabar juga perlu memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sebelum putusan dilaksanakan. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)