ANTARA -Kepala rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, Suparman, memastikan bahwa terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebon Waru ke lapas lain yang lebih besar. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Agung yang menolak kasasi Herry Wirawan sehingga terdakwa tetap menjalani hukuman mati.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)