ANTARA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan domestik, dengan tak mewajibkan syarat antigen atau PCR bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3), menyebut kelonggaran tersebut seiring melandainya kasus penularan COVID-19 di semua provinsi. (Cahya Sari/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)