ANTARA - PT Kereta Api Indonesia mulai Rabu (9/3) memberlakukan aturan baru bagi penumpang KA yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (vaksinasi kedua) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, baik RT-PCR maupun tes cepat antigen. Untuk validasi data vaksinasi calon penumpang, PT KAI telah mengintegrasikan sistem pembelian tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. (Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/Gracia Simanjuntak)