ANTARA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara daring kepada Antara, Jumat (11/3) menjelaskan bahwa MUI telah memperbolehkan jemaah shalat kembali merapatkan shafnya, seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di tanah air. Meski demikian, saat menjalankan shalat dengan shaf yang rapat, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan guna melindungi diri dan orang sekitar agar terhindar COVID-19. (Putri Hanifa/Rio Feisal/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)