ANTARA - Sebanyak 50 orang narapidana kasus narkotika menjalani program rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu. Untuk tahun 2022 ini program rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Lapas Palu telah memasuki tahap yang ke tiga. Program itu dijalankan untuk menyembuhkan narapidana dari candu narkotika.(Rangga Musabar/Yovita Amalia/Sizuka)