ANTARA - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tanahan (rutan) mempunyai hak mendapatkan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah merumuskan program pembinaan kemandirian narapidana agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat mandiri memenuhi kebutuhan, khususnya saat mereka bebas nanti. (Suwanti/ Aloysius Puspandono/Syahrudin/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)

Saksikan juga:
Program kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan bagian 2
Program kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan bagian 3