ANTARA - Pemerintah membebaskan emas batangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Kebijakan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut dilakukan untuk mendukung industri hilirisasi emas. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Gracia Simanjuntak)