ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan lima tersangka dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan Desa Kedaung Baru, Kota Tanggerang. Adapun penahanan tersangka merupakan komitmen KLHK dalam mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegalm (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Farah Khadija)