ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan baru yang mengatur potensi sumber daya ikan di perairan laut Indonesia. Dalam peraturan baru tersebut ditekankan bahwa  besaran jumlah tangkapan yang diperbolehkan, tergantung pada kondisi kesehatan laut dan potensi yang ada di masing-masing wilayah. Selain jumlah tangkapapan, dalam aturan baru yang terutang pada Keputusan Menteri KP No.19/2022 juga membahas potensi sumber daya ikan dan tingkat pemanfaatannya. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Yovita Amalia/Rinto A Navis)