ANTARA - Presiden Joko Widodo menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, ,5, 6 Mei 2022. Jokowi mengatakan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)