ANTARA - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, transaksi perdagangan aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang efektif mulai 1 Mei 2022. Berikut tanggapan pengamat perpajakan dan pelaku usaha mengenai PMK tersebut. (Rio Feisal/Keysha Anissa/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)