ANTARA - Bupati Pandeglang, Irna Narulita memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  pulang kampung menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini. Namun ada syarat yang harus dipatuhi sebab kendaraan dinas harus difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika syarat ini dilanggar, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan. Lalu, apa syarat sebagai pengecualian yang ditetapkan oleh Bupati Irna? Simak liputannya dari Pandeglang, Provinsi Banten.
(Rangga Eka Putra/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)