ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung memusnahkan 5,4 kilogram narkoba jenis sabu serta 692 butir pil ekstasi dengan cara dilumatkan dan dibuang ke saluran pembuangan di kantor BNNP Provinsi Bangka Belitung, Selasa (26/4). Barang haram senilai Rp8,5 miliar tersebut didapat dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba dengan empat tersangka jaringan luar dan dalam negeri.  (Meriyanti/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)