ANTARA - 99,9% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri. Terkait imbauan Kapolri dan Menpan RB, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan para abdi negara menjalani bekerja dari rumah mulai tanggal 10-13 Mei 2022. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Risbeyhi)