ANTARA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara memberikan keringanan pembayaran utang bagi instansi pemerintah dan masyarakat kecil yang memiliki utang di rumah sakit milik pemerintah, kredit UMKM, kredit pemilikan rumah sederhana atau sangat sederhana, dan SPP mahasiswa. Direktur PKKN Encep Sudarwan menyebut keringanan tersebut berupa pemotongan jumlah utang pokok, maupun bunga, denda, dan ongkos. (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)