ANTARA - Sebuah kafe dan rumah makan di Jalan Bengawan, Kota Bandung, disegel petugas gabungan satuan polisi pakong praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Kamis (9/6). Penyegelan dilakukan karena pengelola kafe dan rumah makan tersebut tidak membayar uang sewa selama 18 tahun kepada Pemkot Bandung selaku pemilik aset.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)