ANTARA - Sebanyak 7 perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Jambi dihentikan sementara aktivitasnya, karena melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi dan SE Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan operasional perusahaan tersebut dihentikan sementara selama 60 hari, karena melanggar jam operasional dan tonase. (Dodi Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)