ANTARA - Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (21/6), menyampaikan Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 22 tahun 2022, tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar. Salah satunya, partisipan berusia di atas 18 tahun wajib telah memperoleh vaksinasi booster. Penyelenggaraan kegiatan juga diwajibkan memperoleh izin dari Satgas COVID-19 dan Polri. (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Farah Khadija)