ANTARA - Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) lima lembaga negara, mendorong pemerintah untuk meratifikasi peraturan pencegahan penyiksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). Anggota Ombudsman RI J. Widijantoro, secara hibrida pada Jumat (24/6) mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan mengingat aksi pelanggaran hak asasi manusia tersebut masih sering terjadi di Indonesia,
(Helmut Timothy/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)