ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor telah menyosialisasikan fatwa nomor 32, tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Pondok Pesantren, hingga MUI ranting dan cabang wilayah Kota Bogor. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. (Fadzar Ilham Pangestu/Yovita Amalia/Risbeyhi)