ANTARA - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.72, mulai 17 Juli mendatang ada persyaratan perjalanan baru yang harus diberlakukan oleh moda transportasi di tanah air. Menyikapi hal tersebut, PT KAI pun memberlakukan syarat terbaru bagi pengguna KA jarak jauh. Simak penjelasan berikut yang sangat diperlukan bagi penumpang kereta api, khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen di Jakarta. (Putri Hanifa/Yovita Amalia/Rinto A Navis)